Kini tinggal kenangan yang terlalu pahit untuk dikenang, pemuda yang aktip diorganisasi, anak betawi kelahiran Thambrin Sudirman dan mempunyai kekasih dibilangan Kebon Sirih dekat daerah Sabang dan monas hobbynya makanan yang namanya soto mie bila dia bertandang pada sang kekasih tak lupa mampir dibilangan daerah Kampung Bali Tanah Abang untuk mengisi perutnya sebelum bertandang kerumah sang pacar. Anak muda yang bernama Sjaprie Satar SH. adalah jebelon Universitas Indonesia Jurusan Hukum dan berkecimpung di HMI organisasi Islam yang berkantor di bilangan Salemba, beliau adalah pigur anak betawi didaerah karet sudirman yang mendokrak anak muda lainnya untuk berprestasi dalam membangun negeri ini. Perjalanan karirnya di mulai dari bawah sebagai PNS. di Pengadilan daerah dan berbagai mutasi telah dilalui Kejaksaan Negeri Sukabumi, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Tangerang dan terakhir di Kejaksaan Bekasi sebagai wakil Kepala Kejaksaan Bekasi dengan kasus besar yang salah tangkap yakni kasus Sengkon dan Karta serta berbagai kasus berat hingga ringan berhasil diatasi, kejujuran dan kesederhanaan yang hingga pensiun tak memiliki kekayaan dengan tinggal dibilangan banjir tahunan tempat pemukiman ranyat yakni perumnas 1 Bekasi, kejujuran yang ditanamkam pada Almarhum orangnya tuanya yang selalu mengutamakan jujur inilah yang sipat bersahaja dan tidak mengutamakan materi membela yang benar dan menjatuhkan palu pada yang sala.
Dimana kita hidup sudah pasti ada yang senang dan ada yang kurang senang inilah awal dari jatuhnya sang jaksa dengan undang2 yang telah disahkan pemerintah Pegawai Negeri tidak diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu yang pada waktu itu Bapak Presiden RI. Jenderal Soeharto yang menjabat sebagai Presiden RI.rupanya kesempatan ini yang dicari2 untuk menjatuhkan dan menyingkirkan sang Wakil dari Bekasi.
Pemanggilan dari Kejaksaan Agung dengan surat keputusan yang mana saudara Sjafri Satar SH. telah ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Marabahan Kalimantan Tengah sebagai orang tua merasa gembira putranyanya diangkat sebagai kepala Kejaksaan namun bagi sang Jaksa merasa binung ada apa gerangan dibalik semua ini padahal belum lama tugas di Bekasi, campur aduk perasaan yang tidak menentu dan bercampur rasa duka ini, mau tidak mau ini adalah tugas yang diberikan pada atasannya.
Waktu telah tiba tugas sudah menanti ditempat yang baru daerah yang masih asing disebrang lautan, hari demi hari minggu demi minggu dan bulan ketemu bulan telah dilalaui beberapa syrat telah melayang kepangkuan orang tua dan selalu bernada sedih, jauh dari penduduk dan berkantor di atas sungai dengan cukup jauh jarak untuk kebutuhan makan rupanya cukup berat baginya dan selang beberapa bulan jatuh sakit dan sudah tidak sanggup lagi berdinas di Kalimantan surat keputusan telah diterima dan ditarik ke Kejaksaan Agung dengan dibebas tugaskan alias berkantor dengan Jaksa2 yang berbagai kasus mulai dari Jaksa yang ringan tangan sampai Jaksa yang ringan uang dan kebetulan sang Jaksa yang satu ini cuma mempunyai istri dua. Semoga Tuhan selalu besertanya dan memberi yang terbaik buat dia karena kita sebagai umat Islam tidak dilarang mempunyai istri lebih dari satu sebagaimana Nabi Besar Muhammad SAW. pun mempunyai istri lebih dari satu. terima kasi dan semoga Tuhan beserta kita.
Dimana kita hidup sudah pasti ada yang senang dan ada yang kurang senang inilah awal dari jatuhnya sang jaksa dengan undang2 yang telah disahkan pemerintah Pegawai Negeri tidak diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu yang pada waktu itu Bapak Presiden RI. Jenderal Soeharto yang menjabat sebagai Presiden RI.rupanya kesempatan ini yang dicari2 untuk menjatuhkan dan menyingkirkan sang Wakil dari Bekasi.
Pemanggilan dari Kejaksaan Agung dengan surat keputusan yang mana saudara Sjafri Satar SH. telah ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Marabahan Kalimantan Tengah sebagai orang tua merasa gembira putranyanya diangkat sebagai kepala Kejaksaan namun bagi sang Jaksa merasa binung ada apa gerangan dibalik semua ini padahal belum lama tugas di Bekasi, campur aduk perasaan yang tidak menentu dan bercampur rasa duka ini, mau tidak mau ini adalah tugas yang diberikan pada atasannya.
Waktu telah tiba tugas sudah menanti ditempat yang baru daerah yang masih asing disebrang lautan, hari demi hari minggu demi minggu dan bulan ketemu bulan telah dilalaui beberapa syrat telah melayang kepangkuan orang tua dan selalu bernada sedih, jauh dari penduduk dan berkantor di atas sungai dengan cukup jauh jarak untuk kebutuhan makan rupanya cukup berat baginya dan selang beberapa bulan jatuh sakit dan sudah tidak sanggup lagi berdinas di Kalimantan surat keputusan telah diterima dan ditarik ke Kejaksaan Agung dengan dibebas tugaskan alias berkantor dengan Jaksa2 yang berbagai kasus mulai dari Jaksa yang ringan tangan sampai Jaksa yang ringan uang dan kebetulan sang Jaksa yang satu ini cuma mempunyai istri dua. Semoga Tuhan selalu besertanya dan memberi yang terbaik buat dia karena kita sebagai umat Islam tidak dilarang mempunyai istri lebih dari satu sebagaimana Nabi Besar Muhammad SAW. pun mempunyai istri lebih dari satu. terima kasi dan semoga Tuhan beserta kita.








